SUBBID DALVERIF



Subbiddalverif bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan anggaran, pendanaan, dan melaksanakan verifikasi laporan keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Subbiddalku menyelenggarakan fungsi:

  • pengendalian, pengawasan, serta analisa dan evaluasi pelaporan pelaksanaan fungsi keuangan;

  • pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dana APBN dan non APBN;

  • penyempurnaan dan revisi terhadap piranti lunak yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkungan Polda; dan

  • pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Bidkeu.

Dalam melaksanakan tugasnya, Subbiddalku dibantu oleh:

  1. Urusan Pengendalian (Urdal), yang bertugas menyelenggarakan pengendalian terhadap pelaksanaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  2. Urusan Verifikasi (Urverif), yang bertugas menyelenggarakan verifikasi laporan keuangan.