SUBBID DALVERIF
Subbiddalverif bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan anggaran, pendanaan, dan melaksanakan verifikasi laporan keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Subbiddalku menyelenggarakan fungsi:
pengendalian, pengawasan, serta analisa dan evaluasi pelaporan pelaksanaan fungsi keuangan;
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dana APBN dan non APBN;
penyempurnaan dan revisi terhadap piranti lunak yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkungan Polda; dan
pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Bidkeu.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subbiddalku dibantu oleh:
Urusan Pengendalian (Urdal), yang bertugas menyelenggarakan pengendalian terhadap pelaksanaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Urusan Verifikasi (Urverif), yang bertugas menyelenggarakan verifikasi laporan keuangan.