SUBBID BIA & APK



Subbid BIA dan APK bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan pembukuan dan akuntansi keuangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta melaksanakan penerimaan dan penyaluran dana sesuai otorisasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Subbidbia dan APK menyelenggarakan fungsi:

  • pemeriksaan dan penelitian Nota Pemindah Bukuan (NPB), Surat Perintah Membayar (SPM) yang pencairan dananya melalui Bidkeu Polda, administrasi dana Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat), Surat Perintah Pembayaran (SPP) pengembalian penghitungan pihak ke tiga, nota paraf Laporan Keuangan (Lapkeu) APBN, nota paraf Lapkeu Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK) dan nota paraf Lapkeu dana Samsat;

  • pelaksanaan kegiatan administrasi pengelolaan penerimaan negara, penyaluran dana, dan administrasi pelaporan keuangan;

  • pembinaan sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);

  • pelaksanaan akuntansi pelaporan keuangan serta penyusunan dan penyajian Lapkeu Polda;

  • penerimaan, penelitian, pengoreksian untuk akurasi data dalam penyusunan dan penyajian Lapkeu Polda;

  • peningkatan kemampuan bidang akuntansi dengan mengikutsertakan personel Bidkeu melalui pendidikan dan latihan;

  • pengkoordinasian pelaksanaan sistem akuntansi keuangan, pemantauan

  • pelaksanaan kegiatan akuntansi, dan mengarahkan penyiapan sumber daya akuntansi untuk kelancaran tugas penyusunan Lapkeu Polda;

  • pengkoordinasian pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan Lapkeu;

  • pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kanwil DJPb Kemenkeu; dan

  • penatabukuan yang berkaitan dengan hasil pelayanan kesehatan dari rumah sakit, DPK, hutang dan piutang, hibah, barang bukti, persediaan, laporan samsat dan catatan informasi tambahan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan Polda.

Dalam melaksanakan tugasnya, Subbidbia dan APK dibantu oleh:

  1. Urusan Pembiayaan (Urbia), yang bertugas membina dan menyelenggarakan pembukuan dan akuntansi keuangan sesuai SAP dan aturan pembukuan lainnya yang dipersyaratkan dalam penyusunan Lapkeu; dan

  2. Urusan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan (Ur APK), yang bertugas melaksanakan perbendaharaan dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerima dan menyalurkan dana khusus sesuai otorisasi.