Situs yang berisi layanan penerbitan surat dispensasi, tata kelola surat permohonan, transparansi status proses persuratan, serta monitoring dispensasi dalam rangka evaluasi.
DISPENSASI PERPANJANGAN TUP (Tambahan Uang Persediaan) SUDAH TIDAK BERLAKU.
Tambahan Uang Persediaan digunakan untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan. Apabila TUP tidak habis dalam satu bulan atau belum dapat dipertanggungjawabkan (PTUP), maka sisa dana harus disetorkan secepatnya ke Kas Negara.